Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pasca Penetapan Tersangka Dirut PT Tarumartani, Kejati DIY : Masih Dimungkinkan Tersangka Lain
Kejati DIY masih mendalami perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani .
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY masih mendalami perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani .
Kasipenkum Kejati DIY Herwatan, mengatakan pasca penetapan tersangka NAA selalu Dirut PT Taru Martani proses penyidikan masih berlangsung.
"Ini masih berjalan proses penyidikannya," kata Herwatan, dihubungi Rabu (5/6/2024).
Herwatan menegaskan, pihak Kejati DIY masih memungkinkan akan menetapkan tersangka baru atas perkara ini.
"Jadi masih dimungkinkan adanya tersangka lain," tegas Herwatan.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang diselewengkan oleh tersangka NAA.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di PT Taru Martani, Sri Sultan HB X Serahkan Proses Hukum ke Kejati DIY
Tersangka NAA juga dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 S/D 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
NAA melakukan investasi senilai Rp18.700.000.000 atau Rp18,7 miliar untuk Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapat persetujuan.
Selama bulan Oktober 2022-Maret 2024, NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp18,7 miliar.
Adapun sumber dananya berasal dari idle cash PT Taru Martani.
Dia merinci, pada tanggal 7 Oktober 2022, NAA menaruh Rp10 miliar di akun Perdagangan Berjangka Komoditi itu.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2022, ia kembali memasukkan Rp5 miliar dan Rp2 miliar di tanggal 1 Desember 2022.
Tak berhenti sampai situ, NAA masih menaruh uang di akun tersebut pada 14 Desember 2022 sebesar Rp500 juta.
Setelah berganti tahun, ia kembali menaruh uang di akun itu pada 24 Maret 2023 sebsar Rp1,2 miliar. ( Tribunjogja.com )
| Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
|
|---|
| Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
|
|---|
| Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
|
|---|
| Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
|
|---|
| Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/BREAKING-NEWS-Kejati-DIY-Tetapkan-Direktur-PT-Taru-Martani-Tersangka-Korupsi-Rp187-Miliar.jpg)