UU KIA

Aturan Baru di UU KIA, Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya

Namun untuk bisa mendapatkan hak cuti melahirkan selama 6 bulan, harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan ada kondisi khusus

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
pixabay.com
Ilustrasi melahirkan 

Lalu, ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Dalam UU ini termaktub ibu pekerja mendapatkan cuti paling lama enam bulan.

Berbeda dengan aturan lama yang hanya memberikan waktu cuti maksimal tiga bulan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Bukan hanya itu, UU ini juga mengatur jatah cuti bagi suami.

Bagi suami yang istrinya sedang melahirkan dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.

"Rancangan undang-undang ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Aturan tersebut di Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi 'Cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan'.

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan suami juga dapat cuti hingga 2 hari saat istri mengalami keguguran.

Pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak.

Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Lalu, istri yang melahirkan meninggal dunia dan anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Berikutnya pada Pasal 4 ayat 4 tercantum aturan kewajiban suami selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri.

Yakni, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak.

Kemudian, suami wajib memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak.

Lalu, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan.

Selanjutnya, kewajiban mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved