UU KIA

Aturan Baru di UU KIA, Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya

Namun untuk bisa mendapatkan hak cuti melahirkan selama 6 bulan, harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan ada kondisi khusus

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
pixabay.com
Ilustrasi melahirkan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seorang pekerja yang melahirkan anak bisa mendapatkan cuti selama enam bulan.

Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Lama cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan ini bertambah dibandingkan dengan aturan sebelumnya dimana hak cuti melahirkan selama tiga bulan.

Namun untuk bisa mendapatkan hak cuti melahirkan selama 6 bulan, harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan ada kondisi khusus sehingga memerlukan tambahan cuti.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengesahan RUU KIA ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani yang lalu mengetuk palu persetujuan.

RUU itu semula dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Namun, ada perubahan nomenklatur dan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan.

Baca juga: Kisah Petani Asal Tuban Dipenjara 1,5 Bulan Gara-gara Pukul Keponakan Pakai Sapu, Ini Pemicunya

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan, UU KIA ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

Dalam UU KIA ini diatur mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Kemudian dalam UU KIA ini fokus pengaturannya adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

"Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan," kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR.

Politisi PDIP itu menyebut ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.

Aturan pertama berkaitan dengan perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Kehidupan.

Aturan kedua berkaitan dengan penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada 1000 hari kehidupan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved