Berita Sleman Hari Ini

4 Lembaga Kemasyarakatan di Sleman Terima Dana Hibah, Totalnya Rp 1,6 Miliar 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyalurkan bantuan dana hibah di bidang keagamaan tahun 2024 kepada empat Lembaga Keagamaan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkab Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menyerahkan bantuan dana hibah di bidang keagamaan tahun 2024 kepada empat Lembaga Keagamaan di Kabupaten Sleman, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyalurkan bantuan dana hibah di bidang keagamaan tahun 2024 kepada empat Lembaga Keagamaan di Bumi Sembada.

Keempat lembaga yang menerima dana hibah antara lain, Baznas Kabupaten Sleman, PDM Sleman, PCNU Sleman dan Yayasan Baitul Muhsinin. Besaran hibah bervariasi dengan total Rp 1,62 miliar. 

"Dana hibah keagamaan disalurkan dari hasil pengajuan proposal yang telah diverifikasi berdasarkan kegiatan yang mendukung program Pemerintah Daerah," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Sleman, Sigit Herutomo, dalam laporannya Rabu (5/6/2024). 

Baca juga: Pencurian Ternak di Kulon Progo Dilakukan Berkelompok, 3 Pelaku Masih Buron

Adapun Baznas Kabupaten Sleman menerima hibah sebesar Rp 373.100.000, PDM Sleman dan PCNU Sleman masing-masing sebesar Rp. 600.000.000 dan Yayasan Baitul Muhsinin sebesar Rp 46.900.000.

Khusus PCNU dan PDM, jika besaran hibah diatas Rp 500 juta, maka sesuai regulasi proses pencairan dilaksanakan 2 tahap dengan besaran per tahapan maksimal 50 persen dari besaran hibah yang diterima.

Masing-masing penerima dana hibah, ketika semua kegiatan telah terlaksana, wajib menyampaikan laporan penggunaannya kepada Bupati Sleman melalui Sekretaris Daerah.

Laporan paling lambat tanggal 10 Januari tahun 2025. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan ini mengungkapkan, pemberian dana hibah merupakan wujud atensi Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap peningkatan kualitas ibadah bagi warganya sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1.9 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

Bupati berharap, dana hibah yang diberikan dapat dipergunakan secara optimal untuk membantu operasional kegiatan keagamaan maupun program kegiatan peningkatan layanan sarpras pendidikan atau ibadah masyarakat. 

"Sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sleman," kata Kustini. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved