Berita Kriminal

AKHIR Kisah Pemuda di Bantul Bekap Mulut Wanita Hingga Pisah Nyawa

IRS (24), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, kini meringkuk dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Dok Polda DIY
Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Kretek berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap perempuan. 

"Tetapi kami melakukan pendalaman dan ada informasi terduga pelaku kabur keluar DIY. Ada informasi ke Bogor, kami terus memantau," terang dia.

Hingga akhirnya pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Alat bukti sudah lengkap, ini rencana akan kami limpahkan ke Polres Bantul," terang dia.

Atas tindakan tersebut, tersangka bisa diancam dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP berupa pidana maksimal 15 tahun.

"Sampai saat ini, tersangka masih dimintai keterangan dan mengumpulkan barang bukti milik tersangka dan juga korban," urai dia. (Tribunjogja.com/nei)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved