Kementan Klaim Persediaan Hewan Kurban Surplus: Ada 3 Juta Ekor Ternak di Seluruh Indonesia

Ketersediaan hewan kurban diklaim surplus menjelang Hari Raya Idul Adha 2024 yang diperkirakan jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Ilustrasi Sapi kurban 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim ketersediaan hewan kurban surplus menjelang Hari Raya Idul Adha 2024 yang diperkirakan jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang.

“Seluruh provinsi di Indonesia ini, ada tiga juta hewan ternak yang sudah siap (untuk dikurbankan). Kebutuhan tahun ini, ya berkaca pada tahun lalu, kurang lebih dua juta hewan,” ujar Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan seusai agenda Hari Susu Nusantara di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) kemarin, Sabtu (1/6/2024).

Dia mengatakan, Kementan kini fokus pada penyebaran penyakit pada hewan kurban.

“Nanti akan kami laksanakan rapat koordinasi dengan kepala dinas menyikapi penyebaran penyakit pada hewan. Ini untuk menanggulangi kekhawatiran. Kami sendiri sudah ada airtag yang mendeteksi penyakit hewan dengan lebih mudah,” terangnya.

Sementara, Fakultas Peternakan UGM juga menggelar pelatihan untuk Juru Sembelih Halal atau Juleha yang diadakan oleh Pusat Kajian Pembangunan Peternakan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta pada Selasa dan Rabu (28-29/5/2024).

Acara pelatihan Juleha ini diikuti sekitar 17 peserta.

Kebanyakan mereka berasal dari Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di DIY.

Baca juga: Penjual Hewan Kurban Kulon Progo Keluhkan Rendahnya Permintaan Akibat Berbagai Faktor Penyebab

Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Fapet UGM, Prof. Ir. Yuny Erwanto,  S.Pt., MP., Ph.D., IPM., mengatakan sertifikat pelatihan JULEHA ini merupakan pintu masuk atau salah satu syarat sebelum menuju proses sertifikasi kompetensi.

“Sesuai dengan peraturan disyaratkan bahwa RPH setidaknya memiliki dua juru sembelih halal yang punya sertifikat pelatihan sebelum naik ke sertifikasi kompetensi,” kata Yuny.

Yuny mengatakan sebagaimana PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebenarnya Oktober 2024 ini produk dari RPH maupun RPA harus memiliki sertifikasi halal.

Namun, akhirnya diundur sampai tahun 2026 karena belum siap.

“Kalau produk impor saja sudah berlabel halal mosok kita belum siap agar produk kita sendiri juga berlabel halal,” imbuh Yuny.

Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan para peserta bisa menerapkan antara praktik dan teori (pemahaman) yang selama ini sudah dimiliki.

Dengan demikian, usaha yang telah dijalankan peserta akan maju dan berkembang.

Yuny mengatakan bagi RPA atau RPH yang sudah punya juru sembelih halal bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang selanjutnya dapat mengajukan permohonan sertifikat halal dengan ditambah beberapa dokumen yang lain. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved