Tingkatkan Capaian UHC, Dinkes dan DPRD Klaten Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Kesehatan Nasional 

Kegiatan yang dipandu Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Jasa Raharja hingga BPJS Kesehatan. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Suasana gelaran sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Dinkes dan Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten menggelar sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (31/5/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa, operator desa, perwakilan dinas sosial, dan rumah sakit di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, karena berkaitan dengan pelayanan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial).

Kegiatan yang dipandu Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Jasa Raharja hingga BPJS Kesehatan. 

Anggota Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi PAN, Wiyanto, menjelaskan agenda utama kegiatan tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten. 

Menurut Wiyanto, sosialisasi Perda tersebut penting dilakukan karena JKN sangat diperlukan oleh masyarakat miskin termasuk mereka yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. 

"Pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten masih berjalan kurang optimal. Sehingga ada perubahan ke Perda Nomor 5/2021 yang saat ini disosialisasikan agar semakin optimal," ucap Wiyanto pada Jumat (31/5/2024). 

"Apalagi saat ini Kabupaten Klaten sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), jadi kalau ada warga tidak mampu dan belum mempunyai jaminan kesehatan atau KIS, bisa langsung mendapat kartu secara langsung dan bisa dirawat di rumah sakit," tambahnya. 

Baca juga: Daftar Anggota DPRD Klaten Terpilih Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Dikatakan, DPRD bersama Pemkab Klaten selalu berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan JKN/KIS di Kabupaten Bersinar.

Di antaranya melalui penganggaran alokasi APBD untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat daerah (Jamkesda). 

"Tahun kemarin (2023) telah dialokasikan anggaran sebesar Rp34,7 miliar dan tahun ini (2024) bertambah menjadi Rp39 miliar," ungkap dia. 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan berbagai kriteria.

Di antaranya fakir miskin atau keluarga kurang mampu yang diusulkan pemerintah desa atau kelurahan. 

Selain itu juga ada kriteria tambahan meliputi penyandang disabilitas, penderita penyakit katastropik, penderita penyakit kronis, terdaftar dalam DTKS tapi belum masuk jaminan kesehatan dari Pemerintah Pusat, bayi baru lahir dari keluarga jaminan kesehatan didaftarkan pemerintah daerah, serta warga yang mengalami PHK sehingga hilang jaminan kesehatannya. 

"Pendataan dilaksanakan oleh tim desa/kelurahan dan tim pengelola jaminan kesehatan kabupaten, melibatkan unsur BPD, serta melalui proses musyawarah dengan warga. Begitu juga dengan perubahan data peserta bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, meningkat status ekonomi, dan pindah kepesertaan ke segmen lain," papar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved