Tingkatkan Capaian UHC, Dinkes dan DPRD Klaten Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Kesehatan Nasional
Kegiatan yang dipandu Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Jasa Raharja hingga BPJS Kesehatan.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten menggelar sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (31/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa, operator desa, perwakilan dinas sosial, dan rumah sakit di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, karena berkaitan dengan pelayanan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial).
Kegiatan yang dipandu Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Jasa Raharja hingga BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi PAN, Wiyanto, menjelaskan agenda utama kegiatan tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
Menurut Wiyanto, sosialisasi Perda tersebut penting dilakukan karena JKN sangat diperlukan oleh masyarakat miskin termasuk mereka yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS.
"Pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten masih berjalan kurang optimal. Sehingga ada perubahan ke Perda Nomor 5/2021 yang saat ini disosialisasikan agar semakin optimal," ucap Wiyanto pada Jumat (31/5/2024).
"Apalagi saat ini Kabupaten Klaten sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), jadi kalau ada warga tidak mampu dan belum mempunyai jaminan kesehatan atau KIS, bisa langsung mendapat kartu secara langsung dan bisa dirawat di rumah sakit," tambahnya.
Baca juga: Daftar Anggota DPRD Klaten Terpilih Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak
Dikatakan, DPRD bersama Pemkab Klaten selalu berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan JKN/KIS di Kabupaten Bersinar.
Di antaranya melalui penganggaran alokasi APBD untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat daerah (Jamkesda).
"Tahun kemarin (2023) telah dialokasikan anggaran sebesar Rp34,7 miliar dan tahun ini (2024) bertambah menjadi Rp39 miliar," ungkap dia.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan berbagai kriteria.
Di antaranya fakir miskin atau keluarga kurang mampu yang diusulkan pemerintah desa atau kelurahan.
Selain itu juga ada kriteria tambahan meliputi penyandang disabilitas, penderita penyakit katastropik, penderita penyakit kronis, terdaftar dalam DTKS tapi belum masuk jaminan kesehatan dari Pemerintah Pusat, bayi baru lahir dari keluarga jaminan kesehatan didaftarkan pemerintah daerah, serta warga yang mengalami PHK sehingga hilang jaminan kesehatannya.
"Pendataan dilaksanakan oleh tim desa/kelurahan dan tim pengelola jaminan kesehatan kabupaten, melibatkan unsur BPD, serta melalui proses musyawarah dengan warga. Begitu juga dengan perubahan data peserta bisa dilakukan dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, meningkat status ekonomi, dan pindah kepesertaan ke segmen lain," papar dia.
Universal Health Coverage (UHC)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dinkes Klaten
DPRD Klaten
sosialisasi
Bupati Kulon Progo Gelar Sosialisasi Keamanan Informasi Digital, Antisipasi Upaya Peretasan |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bantuan PBI JK Dinonaktifkan di Gunungkidul Bertambah Jadi 22 Ribu Peserta |
![]() |
---|
Bentuk Panitia Khusus, DPRD Klaten Segera Bahas Empat Raperda Berikut |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Klaten Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp5 Miliar |
![]() |
---|
BK3S DIY Sosialisasikan Program Pemuda Bersih Narkoba di Kulon Progo, Gandeng BNNP DIY Hingga DPD RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.