Berita Bisnis Terkini
Khawatir Ganggu Pasar Dalam Negeri, API DIY Minta Pemeirntah Revisi Permendag No 8 Tahun 2024
Kebijakan tersebut dinilai dapat membahayakan keberlangsungan produk industri tekstil yang sudah ada, termasuk DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua API DIY, Suyatman Nainggolan mengatakan kebijakan tersebut dapat membahayakan keberlangsungan produk industri tekstil yang sudah ada, termasuk DIY.
Menurut dia, Permendag No 8 Tahun 2024 juga dapat mengancam pasar domestik.
“Dampaknya bahaya banget, kan bersaing dengan eksisting dengan produk-produk di Jogja. Apalagi sekarang kan pasar lebih dominan di lokal. Sehingga kami mendorong agar pemerintah untuk merevisi Permendag No 8 Tahun 20204,” katanya, Selasa (28/05/2024).
Ia menilai persyaratan impor terlalu mudah, sehingga dikhawatirkan akan membanjiri pasar domestik.
Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam mengatur impor, sehingga pasar lokal tidak mati.
Sementara itu, Dewan Penasihat API DIY, Robby Kusumaharta mengungkapkan permintaan setahun terakhir ini sudah meningkat 30-40 persen.
Baca juga: Harga Meroket, Pemerintah Pastikan Tak Akan Impor Bawang Merah
Namun tiba-tiba anjlok karena maraknya barang impor.
“Untuk kepentingan industri Jogja, barang-barang apa saja yang akan terganggu. Dan kai akan coba berkomunikasi dengan disperindag, bahkan bea cukai. Kalau pemerintah tidak merevisi Permendag No 8 Tahun 2024, saya tidak optimis (pesimis). Harus dipastikan keberlakuanya, apa yang akan kita berikan kepada kelompok usaha kecil yang menghadapi kesulitan akibat persaingan tidak sehat ini,”ungkapnya.
Ia juga menyoroti permasalahan penumpukan ribuan kontainer di Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sebagian besar produk dalam kontainer tersebut adalah tekstil. Hal itu cukup mengancam produk tekstil dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua API Bidang IKM, Iwan Susanto menjelaskan API terus berjuang untuk melindungi pasar dalam negeri.
Ia menilai perlu adanya penegakan hukum yang tegas, apalagi masih adanya impor ilegal di Indonesia.
“Karena jujur, saat ini memang mengandalkan dalam negeri. Kami teman-teman IKM sudah berjuang, API juga sudah berjuang mati-matian untuk melindungi dalam negeri. Kami butuh pemerintah. Permendag No 8 ini sangat sangat sangat mengganggu insutri tekstil dan IKM juga,” jelasnya.
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.