Berita Kriminal

Kasus Tawuran di Cawang Magelang Terbongkar, Satu Sekolah Beda Geng, Korban Teler Ciu

Kasus pembacokan di wilayah Cawang, Bulurejo, Magelang, Jawa Tengah yang sempat viral terungkap sudah.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024) 

Tribunjogja.com Magelang - Kasus pembacokan di wilayah Cawang, Bulurejo, Magelang, Jawa Tengah yang sempat viral terungkap sudah.

Ternyata kasus itu bermula dari tawuran antar geng atau kelompok.

Aksi tawuran itu menyebabkan seorang pelajar sekolah menengah pertama mengalami luka bacok parah.

Berikut kasus pengeroyokan yang bermula dari aksi tawuran yang diungkap Polresta Magelang:

1. Kronologi Peristiwa

Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024)
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024) (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Kronologi kejadian bermula ketika kelompok korban membuat tantangan terbuka di Instagram untuk melakukan aksi tawuran.

Tantangan itu direspon kelompok tersangka hingga tawuran pun pecah.

Hingga terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang remaja di wilayah Cawang, Bulurejo, Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/5/2024) pukul 04.00 WIB.

"Kelompok korban mengundang tawuran lewat IG. Saat minum dekat Rindam, kelompok korban mengundang untuk tawuran," ujar Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa.

Kemudian saat massa hendak membubarkan diri, korban tertinggal dari kelompoknya dan menjadi bulanan-bulanan gerombolan tersangka.

Korban dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan berbagai jenis senjata tajam hingga tumpul.

Setelah dianiaya, korban sempat tergeletak di pinggir jalan dan ditolong warga setempat yang hendak menunaikan ibadah Salat Subuh.

"Korban mengalami 12 luka tusukan di punggung, siku, tangan kanan, pantat dan paha. Untungnya tidak ada bacokan di daerah vital. Korban sempat dirawat RS Merah Putih namun sekarang bisa menjalani rawat jalan," cetusnya.

Mustofa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar peserta tawuran menenggak minuman keras sebelum ikut tawuran.

Bahkan korban sempat tak bisa dimintai keterangan oleh polisi karena masih terpengaruh alkohol.

"Mendasari keterangan korban, korban masih dalam pengaruh miras. Penyidik kesulitan menginterogasi korban karena keterangan berubah-ubah dan tidak bisa didengar dengan jelas," ujarnya.

"Jadi mereka minum miras dulu di dekat Rindam. Kelompok tersangka juga minum," sambungnya.

Sementara tersangka EC di hadapan polisi dan wartawan membenarkan bahwa dirinya mengkonsumsi minuman keras sebelum tawuran.

"Minun Ciu dulu dua botol. Minumnya bareng-bareng sama teman," katanya.

EC mengaku membacok korban sebanyak dua kali di bagian paha.

Adapun senjata yang EC gunakan untuk melukai dia peroleh dengan merebut sajam milik korban.

"Pas mau tawuran saya belum bawa sajam, saya juga nggak bawa sajam, saya pakai sajam milik korban," ungkapnya.

2. Korban dan Tersangka

Kejadian itu menyebabkan seorang pelajar SMP berinisial DPA (17) menderita 12 luka bacok.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden tersebut dipicu oleh aksi tawuran yang melibatkan kelompok korban dan tersangka.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan total ada tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dari enam orang yang berhasil diamankan, sebanyak lima di antaranya masih di bawah umur.

Mereka adalah A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15) dan DAK (17).

Sementara satu tersangka dewasa yakni berinisial EC (18).

Selain itu, ada satu tersangka yakni RH (17) yang masih diburu polisi.

RH diketahui merupakan residivis kasus pembacokan pada 2023 lalu.

"Satu pelaku masih berstatus DPO (masuk daftar pencarian orang) sehingga tersangka ada tujuh orang," kata Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Magelang pada Selasa (28/5/2024).

Mustofa mengatakan, seluruh tersangka termasuk korban berasal dari satu sekolahan yang sama namun tergabung dalam dua geng yang berbeda.

Hanya tersangka EC yang tidak berstatus sebagai pelajar karena putus sekolah.

Untuk mengungkap kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah celurit, tiga corbek, satu pedang, dan satu stik golf.

Atas perbhatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 JO 76 C UU 35/2014 tentang perlindungan anak terancam pidana penjara lima tahun atau Pasal 170 KUGP ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved