Pelarian Bandar Narkoba Kelas Kakap Berakhir di Distro Baju, Tersangka Ternyata Caleg Terpilih
Pelarian bandar narkoba jaringan internasional yang juga seorang anggota calon legislatif (caleg) terpilih PKS di Aceh, Sofyan akhirnya berakhir.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelarian bandar narkoba jaringan internasional yang juga seorang anggota calon legislatif (caleg) terpilih PKS di Aceh, Sofyan akhirnya berakhir.
Bandar narkoba yang terlibat penyelundupan sabu-sabu sebanyak 70 kilogram dari Malaysia ke Indonesia tersebut diamankan petugas di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024.
Sofyan sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga pekan lalu setelah polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (10/3/2024).
Peran Sofyan dalam upaya penyelundupan sabu itu terungkap setelah polisi mengamankan tiga kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Bakauheni.
Kini Sofyan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus penyelundupan narkoba intenasional ini, pelaku bertindak sebagai bandarnya.
Sofyan bertindak sebagai pemilik barang dan pengendali penyelundupan sabu dari Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Terdakwa
Kronologi Pengungkapan
Kasus penyelundupan sabu jaringan internasional yang melibatkan seorang caleg terpilih di Aceh ini terungkap setelah aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (10/3/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan 3 pria yang berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Ketiga kurir yang membawa sabu dari Aceh ini menurut Mukti berinisial AI RY dan SR.
Polisi kemudian mendalami peran dari ketiga kurir dan asal barang yang hendak diselundupkan tersebut.
Dari keterangan ketiganya, sabu sebanyak 70 kg tersebut dibawa dari Aceh.
Keterangan ketiganya kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan melakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi mendapatkan nama Sofyan yang menjadi bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Setelah mendapatkan identitas bandar besarnya, polisi kemudian bergerak ke Aceh untuk mencari keberadaan Sofyan.
Hasilnya, pada Sabtu (25/5/2024) lalu, polisi akhirnya berhasil mengamankan Sofyan di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Terkini, Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.