Hari Ini Aliansi Jurnalis Gelar Unjukrasa Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran masih berlanjut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran masih berlanjut.
Setelah sebelumnya aksi penolakan terhadap UU Penyiaran banyak digelar di daerah, pada Senin (27/5/2024) hari ini, aksi penolakan terhadap revisi UU Penyiaran juga digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sejumlah massa dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media dan mahasiswa mulai berdatangan ke gedung dewan untuk menyuarakan aksi penolakan.
Mereka menuntut kepada wakil rakyat agar membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dikutip dari Tribunnews.com, massa membawa sejumlah banner dan spanduk penolakan RUU Penyiaran.
Dimana, tuntutan tersebut juga dituangkan dalam banner dan spanduk yang dibawa oleh massa aksi tersebut.
Baca juga: Akademisi UMY Sebut Revisi UU Penyiaran Malah Hambat Perkembangan Pers Indonesia
Sebagian besar mereka meminta agar kebebasan pers tetap dijamin oleh UU sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers bukan papan iklan, bebasin dong. Stop kriminalisasi pers merdeka rakyat merdeka," demikian seruan massa aksi dalam banner yang dibawa.
Sementara dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan menyerukan anggota DPR RI harus menghentikan pembahasan Revisi UU tersebut.
"Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam RUU dan dikeluarkan menjadi UU," seru Herik dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan hal senada.
Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.
"Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna, gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia," ujar orator. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.