Pelarian Bandar Narkoba Kelas Kakap Berakhir di Distro Baju, Tersangka Ternyata Caleg Terpilih
Pelarian bandar narkoba jaringan internasional yang juga seorang anggota calon legislatif (caleg) terpilih PKS di Aceh, Sofyan akhirnya berakhir.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelarian bandar narkoba jaringan internasional yang juga seorang anggota calon legislatif (caleg) terpilih PKS di Aceh, Sofyan akhirnya berakhir.
Bandar narkoba yang terlibat penyelundupan sabu-sabu sebanyak 70 kilogram dari Malaysia ke Indonesia tersebut diamankan petugas di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024.
Sofyan sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga pekan lalu setelah polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (10/3/2024).
Peran Sofyan dalam upaya penyelundupan sabu itu terungkap setelah polisi mengamankan tiga kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Bakauheni.
Kini Sofyan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus penyelundupan narkoba intenasional ini, pelaku bertindak sebagai bandarnya.
Sofyan bertindak sebagai pemilik barang dan pengendali penyelundupan sabu dari Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Terdakwa
Kronologi Pengungkapan
Kasus penyelundupan sabu jaringan internasional yang melibatkan seorang caleg terpilih di Aceh ini terungkap setelah aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (10/3/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan 3 pria yang berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Ketiga kurir yang membawa sabu dari Aceh ini menurut Mukti berinisial AI RY dan SR.
Polisi kemudian mendalami peran dari ketiga kurir dan asal barang yang hendak diselundupkan tersebut.
Dari keterangan ketiganya, sabu sebanyak 70 kg tersebut dibawa dari Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.