Pegi Akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Dirinya Sebagai Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (kanan), bersama ibunda Pegi, Kartini. 

"Insyaallah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan. Padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik, Pegi ini ada di Bandung," jelas dia.

Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.

"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016. Kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved