Pegi Akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Dirinya Sebagai Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, CIREBON - Pegi Setiawan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Gugatan praperadilan akan segera diajukan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani ke pengadilan.
Pegi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) di kawasan Kopo Bandung.
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi perbincangan publik.
Dalam kasus pembunuhan ini, delapan orang pelaku sudah dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara.
Sementara 3 pelaku lainnya DPO, termasuk Pegi yang akhirnya ditangkap di Bandung.
Dikutip dari Tribun Jabar, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Untuk itulah pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Cerita Ayah Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Anak Saya Alami Keterbelakangan Mental
Menurut Sugiyanti, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur yang benar
Penyelidikan kasus itu seharusnya dimulai dari awal, bukan
mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.
Sugianti juga yakinan Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.