Berita Gunungkidul Hari Ini

LAGI, Tempat Sampah Ilegal Ditemukan di Girimulyo Gunungkidul, Asap Pembakaran Masih Terlihat

Lokasi lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal kembali ditemukan di Dusun Legundi, Desa Girimulyo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungki

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Penampakan plang penutupan tempat sampah ilegal di Girimulyo, pada Kamis (23/5/2024). 

"Banyakan sampah itu  dari luar (wilayah Kabupaten Gunungkidul), sebenarnya dari dulu gak ada masalah, karena dampak Piyungan saja. Dan, ini pengelolaan sampah ini sifatnya pribadi bukan untuk umum, kami sudah ada pelanggan,"ucapnya.

Ia mengatakan, sejak beroperasi diperkirakan sampah yang sudah masuk ke tempat pembuangan sampahnya sebanyak 3-4 ton. Didominasi sampah rumah tangga.

"Itu pakai truk, itu masuk ke sini seminggu sekali atau dua kali, cuma 1 truk saja,"ungkap dia.

Klaim Sudah Berizin 

Antonius mengaku, dalam pembuatan pengelolaan sampah tersebut dirinya sudah mengurus izin berupa CV kepada Komnas PPLH.

"Kalau untuk izin CV saya sudah, itu didampingi KOMNAS PPLH itu tinggal nerusin ke dinas lingkungan hidup dan perizinan," kata dia.

Maka dari itu, dirinya pun mengaku terkejut kenapa tempat pengelolaan sampahnya tersebut ditutup oleh pemerintah.

"Di sini ada dua (lokasi tempat pengelolaan sampah), sama dengan yang punya saya. Tetapi yang heran yang di sana kok belum ditutup, hanya di tempat saya. Saya ini kan sudah ngurus izin kok tau-tau, tidak ada surat pemberitahuan langsung ditutup. Sedangkan, yang satunya belum urus izin kok masih bisa beroperasi. Ya seharusnya kalau memamng aturannya seperti itu pemerintah tidak boleh tebang pilih, kalau satu tidak bisa ya semua tidak bisa," tuturnya.

Antonius mengatakan, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah merupakan lahan tidak produktif. Dengan capaian luasan sekitar 2000 meter persegi.

"Sebenarnya, total lahan yang ada luasannya 8300 meter persegi, namun yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah yakni 2000 meter persegi," ungkapnya.

Respons Dinas Lingkungan Hidup 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut dari masyarakat.

"Masyarakat melaporkan kepada kami, sebelumnya sudah diberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, dari yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga terpaksa kami tutup permanen dengan pemasangan plang itu,"tuturnya dia.

Sementara itu, saat ditanya soal pengurusan izin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Harry mengatakan, pihkanya sampai saat ini belum mendapatkan dokumen resmi terkait hal itu.

"Informasinya demikian,  tapi itu kan izin usaha. Yang jelas dokumen secara resmi ke kami (terkait pengelolaan sampah) belum ada,"ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved