106 Perkara Sengketa Pileg 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Sidang Dimulai 27 Mei
Sebanyak 106 perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 106 perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang pembuktian perkara sengketa Pileg 2024 akan dimulai tanggal 27 Mei 2024 mendatang.
Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menerima 297 perkara sengketa Pileg 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 207 perkara sudah diputus oleh majelis hakim yang menyidangkannya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.
"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Fajar menjelaskan, dalam perkara sengketa pileg ini ada tiga produk hukum yang sudah dihasilkan oleh majelis hakim MK yakni putusan, ketetapan, dan petikan.
Baca juga: Ketua KPU Kulon Progo Pastikan Sengketa Pileg 2024 Tak Ganggu Pelantikan Anggota Dewan Baru
Kalau sudah putusan, maka perkara itu dinyatakan sudah berhenti.
Hal yang sama juga berlaku untuk perkara yang sudah diputus ketetapan.
"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.
Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.
"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.
Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.
"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.
Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.
"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono. (*)
| Demi Kedaulatan Rakyat, UU Pemilu Digugat ke MK Agar Pencalonan Legislatif Bisa via Jalur Independen |
|
|---|
| Daftar 15 Perwira Menengan dan Tinggi Polri yang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
|
|---|
| Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-pengucapan-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-pantau-siaran-langsung-di-sini.jpg)