Pembunuhan Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pelaku Utama Ditangkap di Bandung
tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Pegi Setiawan, salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki memasuki babak baru.
Setelah kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu viral, polisi bergerak cepat untuk mengejar tiga terduga pelaku yang masih berkeliaran.
Pada Selasa (21/5/2024) malam, tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Pegi Setiawan, salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Pegi ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kabar ditangkapnya Pegi Setiawan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan pada Rabu (22/5/2024) pagi.
Dengan ditangkapnya Pegi, maka masih ada 2 pelaku lagi yang saat ini masih buron.
"Diamankan tadi malam di Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan dikutip dari Tribunjabar, Rabu (22/5/2024).
Meski sudah membenarkan penangkapan Pegi, Kombes Surawan belum membeberkan secara detail kronologi dan lokasi penangkapan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 diduga melibatkan 11 pelaku.
Delapan pelaku sudah berhasil diamankan dan tiga lainnya masih buron.
Dari 8 pelaku itu, sebanyak 7 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 1 lainnya penjara 8 tahun.
Tujuh pelaku yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga lainnya buron.
Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Vina merupakan gadis 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016.
Dia kehilangan nyawa bersama Eky pada peristiwa itu.
Vina juga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.
Sebanyak delapan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
Ciri-ciri pelaku
Polisi sebelumnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan kepada Vina dan Eky yang buron.
Tiga buron itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Nama terakhir ini diduga sebagai pelaku utama.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, polisi masih terus memburu ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kami berupaya mencari saksi yang mungkin mengetahui terkait dengan ciri-ciri ketiga tersangka DPO ini," ujar Abast, Kamis (16/5/2024).
Pihaknya masih mencari identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang sudah ada.
Abast pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika ada yang mengetahui alamat, keluarga, atau bahkan pelaku tersebut.
"Tolong agar dapat menginformasikan kepada kami, agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera," katanya. (*)
Nama dan ciri-ciri terduga pelaku yang sudah disebarkan Polda Jabar dalam platform media sosial Instagram resmi Humas Polda Jabar:
1. Nama: Andi
Umur (saat peristiwa): 23 tahun
Jenis Kelami: Laki-taki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam.
2. Nama: Dani
Umur (saat peristiwa): 20 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang.
3. Nama: Pegi alias Perong
Umur (saat peristiwa): 22 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.
TNI-Polri hingga Pemda Klaten Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
AC Milan: Sampai Jumpa Alex Jimenez! |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRD DIY Tandatangani 11 Tuntutan Massa Aksi, Desak Pengesahan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Pesan Wali Kota Magelang kepada Siswa SMKN 1 Kota Magelang |
![]() |
---|
Kemarau Basah, Gunungkidul Masih Aman dari Ancaman Kekeringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.