Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron Siang Ini Pukul 14.00 WIB

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Anggota Dewan Pengawas Kosmisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris 

Terbaru, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.

“Ada beberapa, tidak satu,” tutur Ghufron, Senin (20/5/2024).

Adapun Dewas KPK telah menggelar musyawarah majelis hakim sidang etik pada Jumat (17/5/2024).

Mereka berencana membacakan putusan itu pada siang hari ini pukul 14.00 WIB secara terbuka.

Namun, tidak berselang lama setelah jadwal itu diumumkan, putusan PTUN muncul dan memerintahkan mereka menunda pemeriksaan etik Ghufron. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved