Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron Siang Ini Pukul 14.00 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Anggota Dewan Pengawas Kosmisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris
Terbaru, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.
“Ada beberapa, tidak satu,” tutur Ghufron, Senin (20/5/2024).
Adapun Dewas KPK telah menggelar musyawarah majelis hakim sidang etik pada Jumat (17/5/2024).
Mereka berencana membacakan putusan itu pada siang hari ini pukul 14.00 WIB secara terbuka.
Namun, tidak berselang lama setelah jadwal itu diumumkan, putusan PTUN muncul dan memerintahkan mereka menunda pemeriksaan etik Ghufron. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mencuat Dugaan Money Politic di Magelang, Petugas PTPS dan KPPS Diberhentikan |
![]() |
---|
Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
![]() |
---|
Hasil Profile Assessment Capim dan Dewas KPK Diumumkan Hari Ini, Siapa Saja yang Lolos? |
![]() |
---|
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron |
![]() |
---|
Pansel KPK Umumkan 40 Capim yang Lolos Seleksi Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.