Disdikpora DIY Turunkan Batas Nilai Gabungan Jalur Prestasi PPDB 2024

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih banyak bagi siswa berprestasi untuk mendaftar ke sekolah pilihan mereka di luar zonasi.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menurunkan batas nilai gabungan untuk masuk melalui jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB tahun 2024.

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih banyak bagi siswa berprestasi untuk mendaftar ke sekolah pilihan mereka di luar zonasi.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur tentang PPDB 2024 dengan nomor 25/2024 telah diterbitkan pada pekan lalu. Saat ini, pihaknya tengah menyosialisasikan aturan tersebut beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

"Peraturan PPDB tahun ini relatif sama dengan tahun lalu," ujar Didik.

"Perbedaan yang menonjol adalah penurunan batas nilai gabungan untuk jalur prestasi dari 330 menjadi 300," imbuhnya.

Penurunan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan rata-rata nilai siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi pada tahun 2023.

Baca juga: Perayaan Kelulusan Dinodai Aksi Tawuran, Disdikpora DIY Panggil Pihak Sekolah

Dengan nilai gabungan 330, rata-rata nilai siswa berada di angka 8. Sedangkan dengan nilai 300, rata-rata nilai siswa turun menjadi 7,5.

Didik menegaskan bahwa kuota untuk setiap jalur PPDB 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu zonasi 55 persen (termasuk 5 persen untuk zonasi radius), afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen dan prestasi 20 persen.

Adapun proses seleksi untuk jalur prestasi akan menggunakan indikator yang sama dengan tahun 2023, yaitu nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) sebesar 55 persen, nilai rapor 40 persen dan status akreditasi sekolah siswa 5 persen.

Didik juga menambahkan bahwa jalur zonasi radius akan dilaksanakan lebih awal pada PPDB 2024.

Siswa yang tidak diterima di zonasi radius masih dapat mendaftar ke zonasi reguler.

"Kalau perbedaan lain dengan tahun lalu yang menonjol di dalamnya ada jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal. Jadi nanti kalau tidak masuk zonasi radius itu bisa tetap daftar ke zonasi reguler. Jadi daftarnya lebih awal sama dengan seni di SMK," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved