Berita Jogja Hari Ini

Sebanyak 20 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati DIY Atas Dugaan Korupsi di PT TM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT TM. PT TM merupakan perusahaan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Herwatan masih merahasiakan nama-nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Pihak Kejati DIY juga masih belum mengumumkan tersangka dalam dugaan Korupsi di PT TM.

Kendati demikian, tindakan tersebut menurut Herwatan dimungkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved