Berita Jogja Hari Ini
Sebanyak 20 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati DIY Atas Dugaan Korupsi di PT TM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT TM. PT TM merupakan perusahaan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT TM.
PT TM merupakan perusahaan yang menghasilkan cerutu yang dikelola pemerintah DIY.
Belakangan menjadi sorotan publik setelah tim penyidik Kejati DIY mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan saat ini proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT TM masih berlangsung.
Baca juga: BKHIT DIY Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Lewat YIA
"Sudah ada sekitar 20 saksi yang telah diperiksa," katanya, Rabu (15/5/2024).
Ia menuturkan tim penyidik Kejati DIY masih terus mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangka.
Meski sejumlah upaya penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang dan dokumen telah dilakukan penyidik Kejati DIY di rumah dinas direktur PT TM, namun hal itu belum cukup untuk menentukan tersangka pada kasus itu.
"Setelah alat bukti terkumpul dan kuat, selanjutnya penetapan tersangka akan dilakukan," terang Herwatan.
Herwatan menuturkan, berdasarkan laporan keuangan PT TM Tahun 2022 berupa neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43.358.616.547,00 diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000,00.
Pada Neraca per 31 Mei 2023 saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp1.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp18.700.000.000,00.
"Aktivitas investasi itu terdeteksi ke PT MAF," jelasnya.
Padahal berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan PT TM Tahun Buku 2022, yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam berita acara rapat umum pemegang saham perseroan terbatas PT TM, serta diketahui akta notaris MFIP, S.H. Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana penggunaan anggaran untuk investasi trading.
Sementara Kejati DIY menemukan adanya seseorang dalam PT TM tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT MAF, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022.
"Pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT TM, tetapi data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT TM," terang Kasipenkum.
Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta telah memanggil saksi dari unsur PT TM yakni jajaran Direksi dan Komisaris.
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.