Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kemenag Peringatkan Jemaah Tidak Tertipu Tawaran Berangkat Haji dengan Visa Non-Haji

Kementerian Agama (Kemenag) peringatkan agar jemaah tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan ragam visa non-haji.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TribunnewsWiki.com
Ilustrasi Haji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada bulan April 2024. Kuota haji dari Indonesia juga sudah terpenuhi.

Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) peringatkan agar jemaah tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan ragam visa non-haji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam keterangan tertulis.

Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal atau pekerja, visa ziarah, hingga multiple.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji ," pesan Anna Hasbie, Jumat (10/5/2024).

Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: 320 Calon Jemaah Haji Sahid Tour Ikuti Manasik Haji 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Dengan begitu, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini, sudah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.

Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Per 9 Mei 2024, sudah ada 554 kloter yang terbentuk dan 213.079 orang mendapatkan visa haji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved