Berita Gunungkidul Hari Ini

Gagal Beraksi, Dua Begal di Gunungkidul Terancam Bui 10 Tahun

Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan percobaan  pembegalan sepeda motor milik warga di Kalurahan Piyaman

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan percobaan  pembegalan sepeda motor milik warga di Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, pada Sabtu (6/4/2024) lalu.

Kanit Pidum Ipda Raafi Haidar Putra Assegaf mengatakan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial pelaku NB (23) dan YP (24).

Kedua pelaku merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Masih Banyak Warga Nekat Buang Sampah di Luar Jam Operasional Depo Mandala Krida

Dia menerangkan, aksi percobaan pembegalan itu dilakukan  saat korban S (51) hendak pergi ke pasar pada pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban seorang diri mengendarai sepeda motor berpelat AB 2271 UM 

"Korban sudah dibuntuti dua pelaku sesampainya di dekat lokasi kejadian, sepeda motor korban dipepet dan pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai kepala korban hingga terjatuh dari sepeda motor,"ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Namun belum sempat membawa sepeda motor korban pelaku sudah dipergoki warga sekitar.

Warga dan pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku.

"Pelaku pun dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut lantaran ingin menguasai harta korban.

"Modus pelaku ingin menguasai harta benda dan sepeda motor korban. (Antara pelaku dan korban) tdak saling kenal. Sedangkan, untuk korban usai kejadian tersebut langsung mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisinya (korban) sudah membaik," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (ndg) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved