Berita Gunungkidul Hari Ini

Pencuri Motor di Ladang Warga Paliyan Gunungkidul Terancam Hukuman Penjara, 1 Pelaku Berstatus DPO

Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Giring, Kapanewon Paliyan, yang hilang saat di parkirkan ladang

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Tersangka saat dihadirkan oleh Polres Gunungkidul, pada Rabu (8/5/2024) lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Giring, Kapanewon Paliyan, yang hilang saat di parkirkan ladangnya pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

Motor berwarna silver dengan pelat AB 3703 HW tersebut dicuri oleh dua pelaku berinisial R (42) berdomisili di Kepek, Gunungkidul.

Sedangkan K domisili Piyungan, Bantul saat masih ini berstatus DPO.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka sengaja menunggu korbannya lengah.

Baca juga: Pakar HI UII Sebut Hak Veto di PBB Bikin Upaya Deeskalasi Konflik di Palestina Tidak Efektif

"Jadi, sewaktu ditinggalkan korban ke alas (ladang) itu, kuncinya masih nyangkut di stop kontaknya. Melihat itu, kedua tersangka langsung membawa motor korban," tuturnya, Kamis (9/5/2024).

Dia melanjutkan, setelah itu korban yang masih sibuk mencari rumput di ladangnya mendengar suara motor yang menjauh.

Seketika, korban langsung menghentikan aktivitasnya dan segera melihat ke lokasi tempat motornya berada. Namun, motor korban sudah dibawa pelaku.

"Korban langsung melaporkan ke Polsek Paliyan atas kejadian ini,"ucapnya.

Sementara itu, untuk proses penangkapan kedua pelaku berdasarkan penelusuran CCTV. Diketahui ,kedua pelaku mencuri sepeda motor korban menggunakan dua sepeda motor.

"Setelah itu, kami mencari keterangan saksi dan berhasil menangkap pelaku R di kediamannya beserta barang bukti, pada 1 April 2024 . Sedangkan, pelaku lainnya K saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.

Atas kejahatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved