Berita Gunungkidul Hari Ini

DLH Gunungkidul Temukan Lagi Lahan yang Dijadikan Tempat Sampah Ilegal 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul kembali menemukan lokasi lain yang dijadikan tempat sampah ilegal di wilayahnya.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul kembali menemukan lokasi lain yang dijadikan tempat sampah ilegal di wilayahnya.

Adapun, lokasi tersebut berada di lahan bekas tambang batu kapur di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. Serta ,di dekat lokasi Hutan Mranak, Padukuhan Widoro, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.

Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, temuan itu dari pengembangan di lapangan usai ditemukannya tempat pembuangan sampah ilegal pada lahan bekas tambang di Kalurahan Giring, beberapa waktu lalu.

Baca juga: DLH Gunungkidul Pasang Spanduk Larang Sampah dari Luar Daerah

"Penelusuran ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar," ucapnya, pada Kamis (9/5/2024).

Ia mengatakan, pihaknya langsung segera menutup lokasi tersebut dari aktivitas membuang sampah secara ilegal.

"Kami tutup langsung lahan tersebut dari aktivitas itu kemarin (8/5). Betul sampahnya (berasal) dari luar wilayah Gunungkidul juga. Sama seperti yang di Giring," kata dia.

Dia mengatakan, kedua lokasi tersebut merupakan milik orang yang berbeda dengan lahan bekas tambang di Giring. 

"Kepemilikannya berbeda-beda, baik yang di Giring, Mulusan, dan yang di Widoro," terangnya.

Dia mengatakan, dari keterangan para pemilik lahan ini bahwa mereka tidak mengetahui kalau tindakannya tersebut melanggar hukum.

Padahal terkait pengelolaan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga. 

"Mereka ngakunya tidak mengetahui kalau itu melanggar aturan. Kami pun meminta kepada pemilik untuk menutup kembali sampah yang sudah terlanjur masuk dengan material tanah. Dan itu menjadi tanggungjawab mereka (pemilik lahan) masing-masing," tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan memanfaatkan lahan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengolahan sesuai dengan aturannya.

"Pengelolaan sampah harus sesuai aturannya, tidak bisa asal-asalan. Itu dapat berdampak buruk untuk ke depannya. Bisa merusak air tanah bahkan bisa mengganggu kesehatan warga sekitar," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved