Berita Gunungkidul Hari Ini

DLH Gunungkidul Pasang Spanduk Larang Sampah dari Luar Daerah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul memasang spanduk larangan membuang sampah dari luar daerah ke wilayahnya.

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Petugas DLH saat memasang spanduk larangan sampah luar daerah di pintu masuk Gunungkidul, Kamis (9/5/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul memasang spanduk larangan membuang sampah dari luar daerah ke wilayahnya.

Tindakan ini dilakukan imbas ditemukannya tempat sampah ilegal yang menampung sampah-sampah dari luar wilayah Gunungkidul.

Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, spanduk tersebut dipasang di sepanjang jalan masuk dari luar daerah ke Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: PDIP Kota Yogyakarta Umumkan Pengusaha Hingga Tokoh Masyarakat Sudah Ambil Formulir Balon Wali Kota 

"Pemasangan larangan pembuangan sampah di pintu masuk akses ke Gunungkidul, itu di antaranya ada di Patuk, Playen hingga  Panggang," ucapnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/5/2024).

Dia mengatakan, hal ini dilakukan agar bisa menjadi perhatian bersama serta edukasi terhadap masyarakat.

"Harapannya kejadian ini tidak terulang lagi,"paparnya.

Sebelumnya, lewat Bupati Gunungkidul Sunaryanta juga mengeluarkan surat edaran instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang penegakan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Yang mana, surat berisi instruksi Bupati tersebut  dilayangkan untuk Panewu dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul. (ndg) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved