Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Partai Golkar Pastikan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo sejauh ini urung memberikan jawaban pasti terkait kabar yang menyebut dirinya telah mengembalikan berkas

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo sejauh ini urung memberikan jawaban pasti terkait kabar yang menyebut dirinya telah mengembalikan berkas pendaftaran penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta melalui Partai Golkar, di tengah tudingan terlibat politik praktis yang belakangan menyasarnya.

Namun hal tersebut diklarifikasi oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar DIY John S Keban, Senin (6/5/2024).

John S Keban menyebut tak mungkin nama Singgih Raharjo masuk dalam daftar nama yang disurvei elektabilitasnya bersama bakal calon kepala-wakil kepala daerah yang maju Pilkada, apabila tidak mengembalikan berkas pendaftaran penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta lewat partai berlambang pohon beringin.

"Kalau nama dia (Singgih Raharjo) masuk dalam survei (elektabilitasnya), ya berarti dia mengembalikan (berkas pendaftaran penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogya), kan begitu. Kalau tidak mengembalikan, berarti kan nggak bisa disurvei," ujar John S Keban.

Baca juga: Kadin DIY Teken Kerjasama Dengan PT Tripower Solar Nusantara untuk Dukung Ekonomi Hijau

Lebih lanjut dijelaskannya, memang benar dalam petunjuk pelaksana partai Golkar nomor 3 disebutkan bahwa pejabat sementara atau plt tidak bisa mengikuti penjaringan bakal calon wali kota dan lebih dulu harus mundur dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memang kalau di Golkar sebetulnya Pj bupati/ walikota kalau dalam proses penjaringan tidak diperbolehkan, tapi kemarin ada jalan keluar karena baru penjaringan tidak apa-apa. Toh dia (Singgih) pada bulan Mei nanti sudah berhenti dari Pj wali kota, ini baru penjaringan awal ya nggak papa. Oleh karena itu, namanya masuk dalam proses penjaringan, berarti dia telah mengembalikan berkas, artinya kan begitu. Tapi kalau dia bilang tidak mengembalikan berkas ya nggak tahu, tapi saya mendapatkan laporan nama itu masuk dalam penjaringan," ujarnya.

"Harapan saya, Singgih konsisten dengan amanah yang diberikan Ngarsa Dalem. Tapi kan semua kembali ke hak politik individu, kita kan nggak bisa melarang karena katanya dia juga berhenti sebagai Pj per 22 Mei 2024," lanjutnya.

"Namun yang jelas, ini kan masih dalam tahap survei awal. Nanti akan kelihatan apakah dia (Singgih) milih jalan politik untuk berkontestasi di Pilkada Kota Yogyakarta. Tapi kalau masih ASN ya harus mundur. Dia boleh mundur dari Pj Wali Kota Yogya per 22 Mei, tapi kan dari ASN belum. Anggota DPR saja kalau mau maju harus mundur kok dari ASN," tambahnya.

Sebelumnya, Singgih Raharjo enggan memberikan jawaban pasti terkait kabar pengembalian berkas pendaftaran penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta melalui Partai Golkar.

Singgih berkelit dan menegaskan, bahwa dirinya masih berkomitmen penuh dengan tugas sebagai penjabat.

"Iya, kan, saya masih ada ditugaskan untuk menjadi Pj Wali Kota (Yogyakarta), saya selesaikan dulu itu, ya," tandas Singgih, Kamis (2/5/2024).

"Mengembalikan apa, siapa yang bilang, dah itu nanti aja, ya," ungkapnya.

Sebagai informasi, masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta bakal habis pada 22 Mei 2024 mendatang.

Selepas itu, Singgih pun tidak mau berandai-andai, termasuk soal peluangnya ambil bagian dalam kontestasi pemilihan daerah.

"Kalau nanti seperti apa, ya, ceritanya nanti aja," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved