Berita Gunungkidul Hari Ini

PNS terjerat Tipikor RSUD Wonosari Gunungkidul Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Sekretaris nonaktif Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul AS resmi dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebab kasus tindak

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sekretaris nonaktif Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul AS resmi dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebab kasus tindak pidana korupsi.

Adapun kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul  Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan proses pemecatan yang bersangkutan dilakukan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Lebih dari 30 Ribu Orang Daftar UTBK-SNBT 2024 ke UPNVY, Prodi Pertambangan Paling Diminati

Sebelumnya, AS telah diberhentikan sementara setelah penetapan sebagai tersangka dan ditahan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/UP/Kep.D/HK/D4/2023 terhitung mulai tanggal 4 Maret 2023.

"Setelah adanya keputusan hukum yang inkrah maka yang bersangkutan resmi dipecat dari jabatannya per hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (30/4/2024).

Adapun, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Dengan, Pasal 18 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, AS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan (berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Korupsi Yogyakarta Nomor 7/PID.SUS- TPK/2023/PT YYK tanggal 27 September 2023).

"PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena dengan melakukan tindak pidana dimaksud PNS telah menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN," ujarnya.

Diketahui, AS terjerat dalam perkara tindak korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari tahun anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 - 2012, dengan nilai kerugian mencapai Rp470.000.000.

Selain melakukan pemecatan terhadap AS, lanjutnya, Bupati Gunungkidul juga menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun kepada RS, Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati. 

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

"Permasalahan ini bukan merupakan hal baru, sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN, dengan ketelitian dan kecermatan dalam mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu pula disadari, bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24  jam. Dengan penjatuhan hukuman disiplin berat dan pemberhentian tidak dengan hormat ini, diharapkan seluruh ASN agar semakin hati-hati dan bijak dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved