Berita Bantul Hari Ini

Dua WNA Manfaatkan Golden Visa, Kini Tinggal di Sleman dan Kota Yogyakarta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta mencatat dua warga negara asing (WNA) dari Belanda dan Ameri

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M. Yani Firdaus. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta mencatat dua warga negara asing (WNA) dari Belanda dan Amerika Serikat telah memanfaatkan golden visa.

Sebagaimana diketahui, golden visa hadir di Indonesia seusai diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Baca juga: Meski Punya 11 Kursi, PDIP Kota Yogyakarta Buka Opsi Koalisi di Pilkada 2024

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M. Yani Firdaus, mengatakan, dua WNA itu, telah memilih tinggal di Kabupaten Sleman dan di Kota Yogyakarta. 

"Peminatnya di DIY belum banyak. Di DIY, para investor itu baru mulai mengamati perkembangannya," kata dia di sela-sela tugasnya di Kabupaten Bantul, Senin (29/4/2024).

Namun, kondisi pemanfaatan golden visa di setiap provinsi di Indonesia, cukup berbeda. Sebagai contoh di Jawa Timur, Jakarta, Bali hingga Sumatera Utara, yang dimungkinkan sudah ada ratusan WNA memanfaatkan golden visa.

Terkait aturan pemanfaatan golden visa, kata Yani, diwajibkan menyetor uang minimal Rp5 miliar ke bank negara yang ada di Indonesia. 

"Rp5 miliar itu harus didepositkan dan disimpan dulu di bank negara. Jadi, uang Rp5 miliar yang mereka bawa itu bisa kita putarkan di negara kita," jelas Yani.

Dengan begitu, kehadian WNA dengan pemegang golden visa menjadi berpeluang meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia. Terlebih, pemegang golden visa bisa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dengan kurun waktu 5-10 tahun.

"Itu semua sudah ada aturannya," tutupnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved