Albertina Ho Dilaporkan Nurul Gufron ke Dewas KPK

Nurul Ghufron melaporkan anggota dewas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

“Diatur dalam SE (Surat Edaran) Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2012,” kata Albertina.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, SE tersebut mengatur terntang peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.

SE itu menyatakan agar berkoordinasi secara proaktif dengan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved