Albertina Ho Dilaporkan Nurul Gufron ke Dewas KPK
Nurul Ghufron melaporkan anggota dewas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Diatur dalam SE (Surat Edaran) Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2012,” kata Albertina.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, SE tersebut mengatur terntang peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.
SE itu menyatakan agar berkoordinasi secara proaktif dengan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
![]() |
---|
Hasil Profile Assessment Capim dan Dewas KPK Diumumkan Hari Ini, Siapa Saja yang Lolos? |
![]() |
---|
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron |
![]() |
---|
Pansel KPK Umumkan 40 Capim yang Lolos Seleksi Tertulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.