Albertina Ho Dilaporkan Nurul Gufron ke Dewas KPK

Nurul Ghufron melaporkan anggota dewas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewas.

Nurul Ghufron melaporkan anggota dewas dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut Gufron, seharusnya anggota Dewas tidak berhak untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK karena bukan penyidik.

Gufron menambahkan, laporan itu dibuatnya sebagai bentuk kewajiban insan KPK.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan, insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujar Ghufron.

Baca juga: Gara-gara Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Seorang Wanita Bunuh Keponakan Sendiri, Korban Dibungkus Terpal

Albertina Ho Akui Dilaporkan ke Dewas

Sementara itu anggota Dewas)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengakui dirinya lah yang dilaporkan oleh Nuruf Gufron ke Dewas.

Menurutnya, Gufron melaporkan dirinya ke Dewas karena berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengumpulan bukti dalam menindak aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima gratifikasi atau suap.

“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Dewas tersebut, menurut Albertina, dirinya berstatus person in charge (PIC) yang menangani masalah etik.

Koordinasi itu dilakukan dalam rangka mewakili dan melaksanakan tugas Dewas KPK tetapi justru dilaporkan oleh Ghufron.

“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa tindakan Dewas meminta hasil analisis keuangan ke PPATK dibolehkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved