Pilpres 2024
Dibacakan Senin Jam 9, Begini Jika Suara Hakim Konstitusi MK Imbang dalam RPH Sengketa Pilpres
Sebanyak 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat itu digelar secara maraton.
TRIBUNJOGA.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) pagi.
Sebanyak 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat itu digelar secara maraton sejak Selasa (16/4/2024) lalu hingga Minggu (21/4/2024) besok.
"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April). RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
RPH yang dilakukan hakim MK fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH. "Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas dia.
Yang pasti kata Fajar, sidang itu tidak akan mengalami deadlock (kebuntuan). "Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujarnya.
Fajar menjelaskan MK dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat menentukan putusan.
Suara Ketua MK Menentukan
Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak.
Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.
Terkait itu, suara ketua sidang pleno yang akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.
"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," kata Fajar.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal itu dijelaskan jika putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno merupakan suara yang menentukan.
"Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat lalu mana yang menjadi putusan? Itulah di ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan posisi ketua sidang pleno. Ini contoh ya, kalau di sini berarti ini yang menjadi putusan. Ini yang akan menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock," ungkapnya.
Terkait apa yang terjadi di RPH, Fajar mengatakan tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah.
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.