Berita Kota Yogya Hari Ini

Remaja Pembawa Senjata Tajam di Yogya Panik Melarikan Diri, Sepeda Motornya Ditinggalkan Begitu Saja

Seorang pemuda berinisial DN (22) warga Jalan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polresta Yogyakarta
Sepeda motor pelaku pembawa sajam yang ditinggalkan karena panik, Rabu (18/4/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pemuda berinisial DN (22) warga Jalan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum tanpa izin.

Diduga DN hendak melakukan aksi kriminal sebab ia lari terbirit-birit saat warga bersama anggota Bhabinkamtibmas hendak memeriksanya.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengatakan kejadian itu pada Rabu (18/4/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Gang Tumenggung Joyo Yudho, Jlagran, Kemantren Gedongtengen.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca DI Yogyakarta Siang Ini Kamis 18 April 2024: Potensi Hujan Sedang-Lebat

Saat itu saksi bernama Samsukamto warga sekitar melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih AB 2590 EI melintas di Gang Tumenggung Joyo Yudho.

Sesampainya di ujung gang, dua orang tersebut panik karena gang tersebut terlalu sempit untuk dilalui sepeda motor.

Entah mengapa DN bersama temannya justru meninggalkan sepeda motornya dengan cara dirobohkan.

DN lalu berlari ke bawah melewati anak tangga yang letaknya tak jauh dari gang tersebut.

"Selanjutnya pelapor bersama petugas unit reskrim mendekati motor tersebut dan disekitar motor didapati 1 senjata tajam," kata AKP Sujarwo, Kamis (18/4/2024).

Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bersama anggota unit reskrim berusaha mengejar DN.

"Petugas menemukan lagi satu senjata tajam dan mengamankan satu orang pelaku," jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Gedongtengen untuk membuat laporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini Polisi masih memeriksa DN terkait motif membawa senjata tajam tersebut.

"Penyidik masih mendalami alasan yang bersangkutan membawa sajam," terang dia.

Sujarwo menuturkan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam ditempat umum tanpa ijin, telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved