Berita Sleman Hari Ini

Satu Pegawai Pemkab Sleman Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2024, Sanksi Menanti

Satu pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kedapatan tidak masuk, atau bolos kerja di hari pertama masuk setelah libur Lebaran

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Menurut dia, tujuan dari dikeluarkannya edaran tersebut untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik. 

"Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya," kata Eka. 

Keberadaan SE tersebut mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home.

Pelaksanaan sistem tersebut dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya hanya dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16 dan 17 April.

Kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen. 

Ketentuan paling banyak lima puluh persen tersebut hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan juga kehumasan.

Sedangkan untuk pelaksana tugas Layanan Masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar menerapkan sistem work from office seratus persen. (rif)


 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved