Berita Sleman Hari Ini

Satu Pegawai Pemkab Sleman Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2024, Sanksi Menanti

Satu pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kedapatan tidak masuk, atau bolos kerja di hari pertama masuk setelah libur Lebaran

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satu pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kedapatan tidak masuk, atau bolos kerja di hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2024.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemantauan seluruh pegawai di OPD Pemkab Sleman yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman.

Satu pegawai yang bolos tanpa keterangan tersebut terancam sanksi. 

"Ada (sanksinya), pengurangan TPP (tambahan penghasilan pegawai), sesuai ketentuan," kata Kepala BKPP Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, Selasa (16/4/2024). 

Baca juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ipda Subadiyo Tak Jenuh Meski Harus Bertugas Saat Lebaran

Budi mengatakan, di hari pertama masuk kerja setelah Lebaran pihaknya telah melakukan pemantauan pegawai di seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Sleman berdasarkan presensi.

Hasil pemantauan, jumlah pegawai yang tidak masuk kerja sebanyak 94 orang.

Dari jumlah tersebut mayoritas pegawai tidak masuk kerja sudah meminta izin.

Rinciannya, 88 pegawai tidak masuk kerja karena sedang cuti dan 5 orang work from home atau WFH.

Adapun yang tidak masuk tanpa keterangan hanya 1 pegawai

Di samping memantau presensi, di hari pertama kerja BPKP juga melakukan pemantauan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) di beberapa organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hasil pemantauan disebutkan bahwa pelayanan sudah berjalan normal. 

"Akan tetapi jumlah pemohon layanan justru belum seperti hari biasanya," ujar dia. 

Pasca libur lebaran ini, pegawai ASN memang diperbolehkan WFH.

Mengenai ketentuan ini, PJ Sekda Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 225 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 01 tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada tanggal 16 - 17 April 2024. 

Menurut dia, tujuan dari dikeluarkannya edaran tersebut untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik. 

"Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya," kata Eka. 

Keberadaan SE tersebut mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home.

Pelaksanaan sistem tersebut dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya hanya dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16 dan 17 April.

Kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen. 

Ketentuan paling banyak lima puluh persen tersebut hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan juga kehumasan.

Sedangkan untuk pelaksana tugas Layanan Masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar menerapkan sistem work from office seratus persen. (rif)


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved