Kata Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, dari pihak Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membedah kesimpulan tersebut meski beberapa poin telah terlihat.

Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJOGJA.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran telah melakukan finalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi, yakni dari pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, dari pihak Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membedah kesimpulan tersebut meski beberapa poin telah terlihat.

Dikutip dari Kompas.com , Pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo mengatakan bahwa konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU).

Baca juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Segera Serahkan Kesimpulan Final ke MK Pada 16 April 2024

"Sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," kata dia.

Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.

Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Setelah penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan Tim Anies-Muhaimin yang Akan Diserahkan ke MK: Ada Pelanggaran Terukur, KPU Berpihak ke Prabowo-Gibran", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/14/14430261/kesimpulan-tim-anies-muhaimin-yang-akan-diserahkan-ke-mk-ada-pelanggaran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved