LINK Bayar Zakat Secara Online Lengkap dengan Tata Caranya
Cara bayar zakat fitrah online Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
UP 45 Kolaborasi dengan Baznas, Kuatkan Peran sebagai Agen Perubahan Sosial |
![]() |
---|
Baznas Kota Magelang Salurkan Bantuan untuk Pendidikan, Usaha, dan RTLH |
![]() |
---|
Pemkab dan Baznas Kulon Progo Kembali Salurkan Bantuan Rehab RTLH pada Warga di Tiga Kapanewon |
![]() |
---|
Kopi Keliling Demi Masa, Jurus Pemberdayaan Disabilitas Ala Baznas Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Yogya-Baznas Optimalkan Penghimpunan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.