LINK Bayar Zakat Secara Online Lengkap dengan Tata Caranya

Cara bayar zakat fitrah online Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Baznas
laman https://baznas.go.id/bayarzakat 

Tribunjogja.com - Kamu berniat membayar zakat secara online.

Bagaimana cara membayar zakat secara online?

Cara bayar zakat fitrah online Anda dapat melakukan pembayaran zakat secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat melalui browser komputer atau ponsel Anda 

  • Pada kolom yang tersedia, pilih "Zakat" untuk jenis dana.

  • Pilih jenis "Zakat Fitrah".

  • Pada kolom “jumlah jiwa” ini jumlah orang yang akan dizakati.

  • Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 45.000.

  • Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.

  • Klik “Pilih pembayaran”.

  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran

Pentingnya Zakat

Zakat
Zakat (Kompas.com)

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta.

Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Ukuran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah berupa beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.
Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved