Berita Pendidikan Hari Ini

CfDS UGM Sebut Bayar Kuliah Pakai Pinjol Beratkan Mahasiswa, Bunga Bisa Capai 1,75 Persen per Bulan

Diskusi tentang penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN sempat ramai di media sosial.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diskusi tentang penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) sempat ramai di media sosial.

Sebagian besar warganet merasa keberatan dengan kampus yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol untuk membantu mahasiswa membayar UKT.

Merespon hal tersebut, para peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM – Achmed Faiz Yudha Siregar, Arifatus Sholekhah, Alifian Arrazi, Bangkit Adhi Wiguna, dan Falah Muhammad merilis sebuah hasil riset berjudul ‘Dilema Skema Pinjaman Online (Pinjol) dalam Sistem Pendidikan Tinggi : Meringankan atau Memberatkan Pembayaran UKT Mahasiswa?’ pada Jumat (5/4/2024) sore.

Perilisan riset tersebut digelar secara daring di YouTube CfDS UGM .

Achmed menjelaskan, CfDS UGM meriset diskusi pinjol untuk UKT itu dengan metode analisa data digital dan desk study.

Pengumpulan data dilakukan di platform media sosial X, dimulai dari bulan Desember 2023 hingga Februari 2024, selaras dengan periode naiknya perdebatan ini ke permukaan hingga memanasnya pada masa pembayaran UKT dan awal semester perkuliahan.

Apalagi, di bulan-bulan tersebut, warganet sempat dikejutkan dengan salah satu unggahan di akun tersebut terkait mahasiswa bisa bayar UKT dengan pinjol karena ada kampus yang kerja sama dengan perusahaan pinjol.

“Mereka merasa terbebani dengan bunga tinggi yang diterapkan, seperti yang diperlihatkan melalui sentimen negatif yang dominan ketika menyinggung pinjol dalam kasus ITB (@itbfess) yang mencuat di media sosial X,” terang Achmed dalam paparannya.

Tim CfDS UGM pun tak hanya menganalisa diskusi di dunia maya. Mereka juga melakukan pengumpulan sumber sekunder untuk melihat komparasi kebijakan UKT dari berbagai sumber.

Melalui analisis sentimen yang dilakukan, menurut Achmed, sebagian besar mahasiswa mengkritisi kebijakan PTN yang memberlakukan pemakaian pinjol sebagai salah satu solusi pembayaran UKT dengan bunga yang tinggi.

“Kebijakan penerapan UKT di PTN-BH seharusnya ditujukan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata. Namun, pada penerapannya, UKT di berbagai PTN semakin mahal dan malah memberatkan mahasiswa,” tekan Arifatus menimpali Achmed.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rerata biaya pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat dari tahun 1995 hingga 2022.

Fenomena melonjaknya biaya pendidikan tinggi ini turut berpengaruh sebagai penyebab rendahnya partisipasi masyarakat miskin dalam pendidikan tinggi, bahkan terendah selama lima tahun terakhir, yakni 12,42 persen.

Arifatus menerangkan, beberapa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menawarkan sejumlah skema UKT dan cicilan untuk memfasilitasi mahasiswa kurang mampu.

Namun, skema-skema tersebut problematis.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved