Berita Kota Magelang Hari Ini

Polresta Magelang Akan Tertibkan Takbir Keliling yang Menggunakan Sound System dan Setel House Music

Polresta Magelang melarang kegiatan takbir keliling yang menggunakan house music atau genre musik yang biasa dimainkan di dalam diskotik.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang melarang kegiatan takbir keliling yang menggunakan house music atau genre musik yang biasa dimainkan di dalam diskotik.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, jika ada kendaraan yang menyetel house musik di malam takbiran akan ditilang. 

Termasuk takbir keliling yang menggunakan sound system.

Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Melepas 1.839 Pedagang Warmindo di DIY untuk Berangkat Mudik Gratis

"Kalau ada takbir keliling tapi malah membunyikan house music akan saya amankan mobilnya ke kantor," jelas Mustofa di Mapolresta Magelang, Kamis (4/4/2024).

Mustofa mengatakan, kegiatan takbir keliling menggunakan pengeras suara dilarang karena mengganggu lingkungan dan membahayakan orang lain.

Namun saat malam takbiran menjelang Lebaran faktanya sering ditemui kegiatan takbiran di jalan-jalan dengan menggunakan pengeras suara atau sound system yang dipasang menjulang di mobil-mobil sambil berkeliling.

Untuk mencegah terjadinya fenomena itu, Polresta Magelang akan melakukan penindakan secara tegas.

"Judulnya takbir keliling tapi yang dibunyikan adalah house music. Kalau kita temui akan saya kandangkan mobilnya dan akan saya tilang," ujarnya.

"Karena sebenarnya kan takbir keliling (menggunakan sound system) juga tidak boleh, karena desibel suaranya," sambungnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved