Terungkap Modus Uang Tutup Mata untuk Plt Karutan KPK
Plt Karutan KPK periode 2020-2021, Ristanta dijatuhi hukuman etik berat setelah terbukti menerima 'uang tutup mata' lebih dari Rp30 juta
KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (tribun network/ham/dod)
| KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp4,2 Miliar ke Pemkab Magelang, Supaya Bermanfaat bagi Rakyat |
|
|---|
| KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jaga Integritas |
|
|---|
| Novel Baswedan Pertanyakan Kepentingan di Balik Keputusan KPK Tak Hadirkan Tersangka |
|
|---|
| KPK Tak Lagi Hadirkan Tersangka, Pukat UGM: Tetap Harus Jamin Transparansi dan Perlindungan HAM |
|
|---|
| Skor SPI DIY 79,4, Sri Sultan HB X Belum Puas: Antikorupsi Adalah soal Batin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pungutan-liar-atau-pungli.jpg)