MPBI Gelar Aksi di Disnakertrans DIY, Tuntut Pembayaran THR untuk PRT dan Driver Ojol

Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk PRT dan driver Ojol

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. MPBI DIY
Massa MPBI DIY saat menggelar aksi di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024).

Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), driver ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. 

Menurutnya, THR cukup penting untuk membantu perekonomian para pekerja ketika menjelang perayaan Idul Fitri.

"THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah," kata Irsad.

Disampaikan Irsad, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. 

Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun tetapi telah lebih dari tiga bulan, diberikan secara proporsional sesuai rumus ketentuan.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja," ungkapnya.

"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," sambung Irsad.

Ketentuan ini, menurut Irsad mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh. 

Bukan status kerja baik dirumahkan atau bekerja di kantor maupun keadaan buruh yang sedang sakit.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dalam hal ini tidak di-PHK berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah. 

Selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

Menuut Irsad, PRT atau asisten rumah tangga pun menjadi sorotan dalam pembayaran THR ini. 

Mengenai PRT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved