Berita DI Yogyakarta Hari Ini

MPBI DIY Buka Posko Aduan THR, Bisa Diakses Secara Daring

Adapun nomor hotline Posko THR MPBI di DIY yang dapat dihungi oleh pekerja yang hendak melayangkan aduan adalah 0821 9721 8105 (Yusril).

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Massa MPBI DIY saat menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/24). 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI ) DIY mendorong para pekerja untuk melaporkan praktik-praktik keengganan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) oleh perusahaan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menuturkan, pihaknya bakal memfasilitasi aduan dari para pekerja melalui Posko THR yang mulai dibuka hari ini, Kamis (28/3/24), hingga hari Idulfitri nanti.

"Posko THR ini bersifat daring dan bisa menghubungi nomor hotline jika ingin menyampaikan pengaduan pelanggaran hak THR," cetusnya.

Baca juga: Desak Pemda Keluarkan SE THR untuk Ojol dan PRT, MPBI DIY: Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Adapun nomor hotline Posko THR MPBI di DIY yang dapat dihungi oleh pekerja yang hendak melayangkan aduan adalah 0821 9721 8105 (Yusril).

Meski demikian, Irsad menyatakan, Bagi buruh yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya, dapat mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR .

Lokasinya, di LBH SIKAP DIY, Jalan Anggajaya I, Brojodento 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, DI Yogyakarta.

"Sebelum berkunjung dan berkonsultasi, pekerja bisa lebih dulu membuat janjian atau reservasi dengan nomor hotline kami," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved