Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Desak Pemda Keluarkan SE THR untuk Ojol dan PRT, MPBI DIY: Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Desakan kepada Pemda DIY untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Ojek Online (Ojol) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) digaungkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (28/3/2024).
Di samping itu, MPBI DIY juga mendesak THR dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan bahwa THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah.
Irsad menyebut THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah.
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun, tetapi telah lebih dari 3 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," kata Irsad.
Baca juga: 55 Perusahaan di Kota Yogya Dikumpulkan, Diminta Tuntaskan THR dan Lembur Lebaran
Ketentuan ini mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh, bukan status kerja (dirumahkan atau bekerja di kantor) maupun keadaan buruh yang sedang sakit.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan (berarti tidak di-PHK) berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.
Irsad menjelaskan dalam masyarakat dikenal istilah asisten rumah tangga, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Mengenai PRT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015).
Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.
PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT.
Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT.
Dikatakan Irsad PRT mempunyai hak memperoleh informasi mengenai pengguna, mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya, lalu mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja.
| Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
|
|---|
| Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
|
|---|
| Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
|
|---|
| Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
|
|---|
| Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Desak-Pemda-Keluarkan-SE-THR-untuk-Ojol-dan-PRT-MPBI-DIY-Dibayar-Penuh-dan-Tepat-Waktu.jpg)