Soal Oknum ASN Terjerat Tipikor, Pemkab Gunungkidul Tunggu Putusan MA
AS terjerat dalam perkara tindak korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul, dengan nilai kerugian mencapai Rp470.000.000.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung terkait nasib seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelumnya diberitakan, ASN yang dimaksud yakni AS (50), eks Sekretaris Dinas Kominfo, Kabupaten Gunungkidul.
AS terjerat dalam perkara tindak korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul, dengan nilai kerugian mencapai Rp470.000.000.
Adapun modusnya, AS memanipulasi kuitansi seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana senilai Rp470.000.000 tersebut.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan saat ini yang bersangkutan statusnya masih pemberhentian sementara.
"Belum dapat keputusan MA masih menunggu kasasi, sehingga saat ini statusnya masih pemberhentian sementara. Ini akan kami pantau terus status hukumnya selama ada putusan inkrah, baru kami ada tindakan administrasi kepegawaiannya. Selama belum ada keputusan yang inkrah, statusnya masih pemberhentian sementara," tuturnya, Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan, selama belum ada keputusan yang inkrah dari MA, maka yang bersangkutan masih menerima hak pegawai yang berstatus pemberhentian sementara.
"Begitupun dengan hak yang bersangkutan saat ini masih menerima berupa gaji namun hanya separonya, istilahnya itu gaji pemberhentian sementara, untuk golongan yang bersangkutan terakhir IV B,"urainya. (*)
Mulai Senin Besok, ASN Pemkab Kulon Progo Diminta Tak Kenakan Pakaian Dinas Harian Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Penggunaan Lahan untuk Pembangunan KNMP di Gunungkidul Masih Proses Perizinan ke Gubernur DIY |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.