Soal Oknum ASN Terjerat Tipikor, Pemkab Gunungkidul Tunggu Putusan MA

AS terjerat  dalam perkara tindak korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul, dengan nilai kerugian mencapai Rp470.000.000.

kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung terkait nasib seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebelumnya diberitakan, ASN yang dimaksud yakni AS (50), eks Sekretaris Dinas Kominfo, Kabupaten Gunungkidul.

AS terjerat  dalam perkara tindak korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul, dengan nilai kerugian mencapai Rp470.000.000.

Adapun modusnya, AS memanipulasi kuitansi seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana senilai Rp470.000.000 tersebut.

Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan saat ini yang bersangkutan statusnya masih pemberhentian sementara.

"Belum dapat keputusan MA masih menunggu kasasi,  sehingga saat ini statusnya masih pemberhentian sementara. Ini akan kami pantau terus status hukumnya selama ada putusan inkrah, baru kami ada tindakan administrasi kepegawaiannya. Selama belum ada keputusan yang inkrah, statusnya masih pemberhentian sementara," tuturnya, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, selama belum ada keputusan yang inkrah dari MA, maka yang bersangkutan  masih menerima hak pegawai yang berstatus pemberhentian sementara.

"Begitupun dengan hak yang bersangkutan saat ini masih menerima berupa gaji namun hanya separonya, istilahnya itu gaji pemberhentian sementara, untuk  golongan yang bersangkutan terakhir IV B,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved