Penyelundupan Obat Terlarang Digagalkan

Sebulan Polresta Yogyakarta Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obaya 

Ribuan pil koplo dan narkoba sejenisnya diamankan dari 13 pelaku yang kini sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obaya mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024). 

Ditambah dengan Pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Di waktu yang sama, Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan. 

Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.

"Enggak (komplotan). Jadi dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah," ujar Ardiansyah. 

Ditegaskan Ardiansyah, sampai saat ini pihaknya masih juga tetap melakukan pengungkapan kasus terkait obaya, termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

"Sejauh ini masih kami kembangkan," tutupnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved