Penyelundupan Obat Terlarang Digagalkan
Sebulan Polresta Yogyakarta Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obaya
Ribuan pil koplo dan narkoba sejenisnya diamankan dari 13 pelaku yang kini sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta .
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Ditambah dengan Pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di waktu yang sama, Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan.
Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.
"Enggak (komplotan). Jadi dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah," ujar Ardiansyah.
Ditegaskan Ardiansyah, sampai saat ini pihaknya masih juga tetap melakukan pengungkapan kasus terkait obaya, termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Sejauh ini masih kami kembangkan," tutupnya. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.