Penyelundupan Obat Terlarang Digagalkan

Sebulan Polresta Yogyakarta Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obaya 

Ribuan pil koplo dan narkoba sejenisnya diamankan dari 13 pelaku yang kini sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obaya mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya herhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama satu bulan terakhir.

Ribuan pil koplo dan narkoba sejenisnya diamankan dari 13 pelaku yang kini sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta .

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung dari 22 Februari - 23 Maret 2024. 

Dari 13 kasus yang diuangkap, rinciannya yakni perkara 1 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 10 kasus obat berbahaya (obaya).

Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 0,02 gram, kemudian psikotropika sebanyak 45 butir, alprazolam dan klonazepam. 

Kemudian obaya pil putih yarindo dengan jumlah total 69.152 butir.

"Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah. Ada pun 13 tersangka ini kita kenakan pasal berbagai macam," kata Aditya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).

Para tersangka yakni inisial LDS, ADW, FP, ZR, dan RDK.

Mereka disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Petugas Lapas Kelas II A Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang 

Kemudian terhadap tersangka inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kemudian tersangka RDS, MRH disangkakan pasal 62 undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika. 

Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap CBS disangkakan satu Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Kemudian dikenakan juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved