Penyelundupan Obat Terlarang Digagalkan
Begini Modus Pengunjung Lapas Yogyakarta yang Hendak Selundupkan Pil Sapi ke Narapidana
Petugas Lapas Kelas II A Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Petugas Lapas Kelas II A Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (26/3/2024).
Kedua pelaku berusaha menyelundupkan barang terlarang tersebut di waktu yang hampir bersamaan dengan modus yang berbeda.
Salah satu pelaku berusaha menyelundupkan pil sapi dengan cara menyimpannya di dalam saku.
Sementara satu pelaku lainnya berusaha menyelundupkan pil sapi dengan cara merekatkannya di betis.
Beruntung, petugas yang melakukan pemeriksaan berhasil mengamankan barang haram tersebut sebelum masuk ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pengunjung yang hendak menyelundukpan obat terlarang.
Obat terlarang yang berusaha diselundupkan ke dalam Lapas berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo.
Kedua pelaku melakukan aksinya saat kunjungan tengah berlangsung.
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," terang Kepala Lapas, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Petugas Lapas Kelas II A Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang
Soleh menyebut kedua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal, lanjutnya.
Menurut Soleh, peristiwa bermula saat Petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF.
Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.
Tidak membutuhkan waktu lama pihak lapas berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman. Pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.
Ia mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menggagalkan upaya masuknya obat terlarang tersebut ke dalam lapas.
"Ini wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di Bulan Ramadan ini," pungkasnya. (hda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.