Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman: Mahasiswa Kerja Sortir Buah dan Kupas Cat Tembok

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tingi atau kampus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau smuggling magang ferienjob ke Jerman

Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Ilustrasi: Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tingi atau kampus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau smuggling magang Ferienjob ke Jerman 

Terlebih, kata dia, calon pemagang direkrut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para pemegang seringkali diperlukan dengan bekerja selayaknya pekerja, padahal hak-hak mereka tidak dipenuhi secara utuh sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Benny.

Benny menuturkan, para pemagang seringkali rawan dieksploitasi baik waktu bekerja maupun hak-hak mereka karena ketidakjelasan status. Karenanya, dia mendorong Polri untuk membongkar kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Dorong Polri membongkar kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan penipuan," ungkap Benny.

Benny juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (KPK) di kampus-kampus yang melakukan penempatan kerja ke luar negeri.

"Jelas, perguruan tinggi tidak bisa menempatkan pekerja, LPK tidak bisa menempatkan pekerja," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur. Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut.

"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seiizin kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu," kata Muhadjir.

Selain itu kata Muhadjir, para mahasiswa magang pada sektor yang tidak relevan dengan kuliahnya. Mahasiswa magang pada sektor pekerjaan paling bawah.

"Ini yang kemarin dipersoalkan kalau diproses secara prosedur mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO," katanya.

Padahal kata Muhadjir program magang tersebut sebetulnya bagus. Dengan ikut magang para mahasiswa memiliki pengalaman bekerja di luar negeri serta mendapatkan insentif. Dengan mengikuti magang para mahasiswa dapat mengadopsi etika kerja dan kedisiplinan yang masih menjadi problem di Indonesia.
"Termasuk soal mental kerja. Anak-anak SMK kalau nganggur bukan tidak ada lapangan pekerjaan karena dia belum siap masuk kerja," katanya.

Pihaknya kata Muhadjir masih mendalami kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang tersebut. Termasuk menegur pihak kampus karena tidak adanya komunikasi dengan kementerian terkait dalam pengiriman mahasiswa magang.

"Itu kan kementerian teknis nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," pungkasnya. (Tribun Network/abd/fik/fer/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved