Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman: Mahasiswa Kerja Sortir Buah dan Kupas Cat Tembok

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tingi atau kampus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau smuggling magang ferienjob ke Jerman

Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Ilustrasi: Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tingi atau kampus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau smuggling magang Ferienjob ke Jerman 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tingi atau kampus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau smuggling magang Ferienjob ke Jerman.

Salah satu yang mengalami hal tersebut adalah Rima (bukan nama sebenarnya) mahasiswi sebuah kampus negeri di Jambi. Rima mahasiswi Ilmu Pemerintahan turut menjadi korban penipuan berkedok magang kerja tersebut.

Ia bercerita, awalnya mengikuti ferienjob ke Jerman setelah ada tawaran agen penyalur tenaga kerja Brisk United yang datang ke kampusnya. Agen tersebut menawarkan program magang yang disebut bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Maka dari itu Rima tertarik untuk ikut Ferienjob di Jerman.

Namun apa yang dibayangkannya tak sesuai dengan realita yang terjadi di Jerman. Ferienjob bukanlah program magang, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.

Mahasiswi berusia 22 tahun ini mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.Terlebih cuaca disana sangat berbeda dengan Indonesia.

Ia harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin. "Aku sampai nangis karena dingin banget dan super- capek. Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," kata Rima, Selasa (26/3/2024).

"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya.

Rima menjelaskan saat awal tiba pada 11 Oktober 2023, ia dan puluhan mahasiwa dari beberapa universitas asal Indonesia ditampung di Frankfurt.

Disana ia bertemu banyak mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia juga ikut Ferienjob di Jerman. Agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann tidak menyediakan jemputan.

Rima dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt. Selama tiga bulan di Jerman, Rima hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.

Mirisnya, Rima juga masih menanggung utang Rp 7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur.

Langkah UNJ

Sementara itu, pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bakal melakukan langkah hukum menyusul sebanyak 93 mahasiswanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) atau smuggling melalui tawaran ferienjob ke Jerman.

"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen," kata Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin.

Menurut Syaifudin pada bulan Februari 2023 ada seorang dosen dari Jambi berinisial SS datang ke UNJ. Ia dan tim menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT. SHB dan CV-Gen.

Saat presentasi di UNJ, SS, PT. SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT. SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021 dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.

Bahkan SS, PT. SHB dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ, SS menyebut salah satunya adalah Universitas Binawan dan berjalan dengan sukses. Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT. SHB dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Polri memastikan 1.047 mahasiswa yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob sudah kembali ke Indonesia. Hal ini karena program magang non-prosedural itu sejatinya rampung pada akhir tahun lalu.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

"Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dan pertanyaan nya dri rekan-rekan apakah bekerja sama tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengam pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal. "Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.

“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Jerman pada Rabu (27/3). Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.

Prihatin

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang mengungkap ada 1.047 mahasiswa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (Ferien job) ke Jerman. Menurut Benny, dari informasi yang diterima program magang kerja tersebut melibatkan 33 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.

"BP2MI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri khususnya Bareskrim Polri," kata Benny.

Dia menuturkan, pihaknya merasa prihatin sebab kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Benny menegaskan, dalam beberapa kasus para pekerja dibayar dengan upah yang sangat rendah tidak sesuai standar.

Terlebih, kata dia, calon pemagang direkrut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para pemegang seringkali diperlukan dengan bekerja selayaknya pekerja, padahal hak-hak mereka tidak dipenuhi secara utuh sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Benny.

Benny menuturkan, para pemagang seringkali rawan dieksploitasi baik waktu bekerja maupun hak-hak mereka karena ketidakjelasan status. Karenanya, dia mendorong Polri untuk membongkar kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Dorong Polri membongkar kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan penipuan," ungkap Benny.

Benny juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menertibkan Lembaga Pelatihan Kerja (KPK) di kampus-kampus yang melakukan penempatan kerja ke luar negeri.

"Jelas, perguruan tinggi tidak bisa menempatkan pekerja, LPK tidak bisa menempatkan pekerja," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur. Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut.

"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seiizin kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu," kata Muhadjir.

Selain itu kata Muhadjir, para mahasiswa magang pada sektor yang tidak relevan dengan kuliahnya. Mahasiswa magang pada sektor pekerjaan paling bawah.

"Ini yang kemarin dipersoalkan kalau diproses secara prosedur mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO," katanya.

Padahal kata Muhadjir program magang tersebut sebetulnya bagus. Dengan ikut magang para mahasiswa memiliki pengalaman bekerja di luar negeri serta mendapatkan insentif. Dengan mengikuti magang para mahasiswa dapat mengadopsi etika kerja dan kedisiplinan yang masih menjadi problem di Indonesia.
"Termasuk soal mental kerja. Anak-anak SMK kalau nganggur bukan tidak ada lapangan pekerjaan karena dia belum siap masuk kerja," katanya.

Pihaknya kata Muhadjir masih mendalami kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang tersebut. Termasuk menegur pihak kampus karena tidak adanya komunikasi dengan kementerian terkait dalam pengiriman mahasiswa magang.

"Itu kan kementerian teknis nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," pungkasnya. (Tribun Network/abd/fik/fer/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved